Rabu, 10 Maret 2010

CARA POLIGAMI DALAM ISLAM

  1. waktu kunjung antara istri tua dan istri muda adalah harus sama, misalnya: bila waktu kunjung istri muda 3 hari, maka waktu kunjung ke istri-istri lainnya harus 3 hari juga.
  2. jatah keuangan antara istri adalah harus sesuai dengan beban istri-istri tersebut, dengan landasan: istri yang banyak anak harus besar pula bagian keuangannya, per anak per istri seusia harus sama, anak masih SD dan anak yang sedang kuliah juga beda bagian keuangannya, dll.
  3. untuk istri yang baru dinikahi, punya jatah lebih dalam waktu kunjung dari istri-istri lainnya sampai 6 bulan, dan jatah waktu kunjungnya tetap memperhatikan jatah waktu kunjung istri tua, misalnya: istri tua mendapat jatah waktu kunjung 3 hari, maka istri muda mendapat jatah waktu kunjung selama 4 sampai 5 hari selama 6 bulan. Setelah lewat waktu tersebut (6 bulan), maka jatah waktu istri muda menjadi sama dengan istri-istri lainnya.

Demikianlah yang dicontohkan oleh Baginda Muhammad S. A. W.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar