- waktu kunjung antara istri tua dan istri muda adalah harus sama, misalnya: bila waktu kunjung istri muda 3 hari, maka waktu kunjung ke istri-istri lainnya harus 3 hari juga.
- jatah keuangan antara istri adalah harus sesuai dengan beban istri-istri tersebut, dengan landasan: istri yang banyak anak harus besar pula bagian keuangannya, per anak per istri seusia harus sama, anak masih SD dan anak yang sedang kuliah juga beda bagian keuangannya, dll.
- untuk istri yang baru dinikahi, punya jatah lebih dalam waktu kunjung dari istri-istri lainnya sampai 6 bulan, dan jatah waktu kunjungnya tetap memperhatikan jatah waktu kunjung istri tua, misalnya: istri tua mendapat jatah waktu kunjung 3 hari, maka istri muda mendapat jatah waktu kunjung selama 4 sampai 5 hari selama 6 bulan. Setelah lewat waktu tersebut (6 bulan), maka jatah waktu istri muda menjadi sama dengan istri-istri lainnya.
Demikianlah yang dicontohkan oleh Baginda Muhammad S. A. W.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar