Definisi Sholat :
Sholat menurut bahasa berarti do'a, sedang menurut istilah adalah suatu bentuk ibadah yang terdiri dari perbuatan dan ucapan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Dan telah diwajibkan kepada manusia untuk beribadah kepada Allah Swt (QS.2:21), khusus dalam hal ini terhadap ummat islam yaitu wajib menjalankan sholat wajib 5 (lima) waktu sehari-semalam (17 raka'at). Sholat (baik wajib maupun sunnah) sangat besar pengaruhnya bagi kehidupan manusia, yang oleh karenanya Allah Swt mengajarkan bila hendak memohon pertolongan Allah Swt yaitu dengan melalui sholat dan dilakukan dengan penuh kesabaran serta sholat dapat mencegah untuk berbuat keji dan munkar. Di bawah ini akan diuraikan tentang sholat-sholat wajib dan sholat-sholat sunnah berikut dengan jumlah raka'at dan waktu pelaksanaanya.
A. Sholat Wajib / Fardlu :
Sholat yang wajib dikerjakan bagi setiap muslim "Innash Sholata Kaanat ‘Alal Mu'miniina Kitaaban Mauquuta : Sholat itu wajib dikerjakan oleh muslim/mu'min yang sudah ditentukan waktu-waktunya", dan akan mendapat pahala dari Allah Swt - bila mengerjakannya, serta akan mendapat siksa dari Allah Swt - bila tidak mengerjakannya).
Adapun macam-macam sholat wajib/fardlu sebagaimana "ISLAM", berikut Sholat Sunnah Rawatib sbb :
1. Sholat Isya' yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Waktu pelaksanaannya dilakukan menjelang malam (+ pukul 19:00 s/d menjelang fajar)yang diiringi dengan sholat sunnah qobliyah (sebelum) dan ba'diyah (sesudah) sholat isya.
2. Sholat Subuh yaitu sholat yang dikerjakan 2 (dua) raka'at dengan satu kali salam. Adapaun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah fajar (+ pukul 04:10) yang hanya diiringi dengan sholat sunnah qobliyah saja, sedang ba'diyah dilarang.
3. Sholat Lohor (Dhuhur) yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksaannya dilakukan sa'at matahari tepat di atas kepala (tegak lurus) + pukul 12:00 siang, yang diiringi dengan sholat sunnah qobliyah dan sholat sunnah ba'diyah (dua raka'at-dua raka'at atau empat raka'at-empat raka'at dengan satu kali salam).
4. Sholat ‘Ashar yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah matahari tergelincir (+ pukul 15:15 sore atau sebatas pandangan mata) yang hanya diiringi oleh sholat sunnah qobliyah dengan dua raka'at atau empat raka'at (satu kali salam).
5. Sholat Maghrib yaitu sholat yang dikerjakan 3 (tiga) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksanaanya dilakukan setelah matahari terbenam (+ pukul 18:00) yang diiringi oleh sholat sunnah ba'diyah dua raka'at atau empat raka'at dengan satu kali salam, sedang sholat sunnah qobliyah hanya dianjurkan saja bila mungkin : lakukan, tapi bila tidak : jangan (karena akan kehabisan waktu).
Bila dalam keadaan normal sholat wajib harus dikerjakan sesuai waktunya, tapi bila dalam keadaan bepergian (antara + 81 Km) atau dalam keadaan masyaqot/kesulitan keadaan, boleh dilakukan dengan cara Jama' dengan ketentuan jumlah raka'atnya tidak berkurang. Jama' terbagi dua yaitu :
-
Jama' Taqdim : sholat yang dikerjakan dalam satu waktu dengan menarik waktu yang terbelakang, seperti : sholat Ashar dilakukan pada waktu sholat Lohor (Dhuhur), dan sholat Isya dilakukan pada waktu sholat Maghrib, kesemuanya itu dilakukan secara bersama-sama.
-
Jama' Ta'khir : sholat yang dikerjakan dalam satu waktu dengan mengakhirkan waktu yang pertama, seperti : sholat Lohor dilakukan pada waktu sholat Ashar dan sholat Maghrib dilakukan pada waktu sholat Isya.
Adapun sholat Jama' dapat pula dilakukan dengan cara mengqoshor (mengurangi) raka'at disebut Jama' Qoshor, seperti : Lohor = 2 raka'at, Ashar = 2 raka'at, Maghrib = 3 raka'at (tetap) dan Isya = 2 raka'at, kecuali sholat shubuh tidak boleh dijama' saja, ataupun dijama' qoshor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar